UUD 1945 dan Amandemen Undang-undang Terlengkap Offline
Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 45, merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia. UUD 45 disahkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen atau perubahan secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa ada opini. Bagaimana sejarah mengenai UUD 1945 hingga pada periode perubahannya ?
Berikut Sejarah awalnya
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada 29 April 1945 yang merupakan badan penyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama berlangsung, mulai pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang 'Dasar Negara' yang diberi nama Pancasila.
Baca juga:
Pimpinan MPR Ajak Pemuda Ansor Jadi Agen Penguatan Empat Pilar
Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya' , maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945. Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada 29 Agustus 1945, pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang ketua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa sidang ke-2 pada 10-17 Juli 1945 dan Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
BAB VIII HAL KEUANGAN
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IXA WILAYAH NEGARA
BAB X WARGA NEGARA PENDUDUK
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
BAB XI AGAMA
BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
ATURAN PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN
KETERANGAN