Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI dilakukan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10. Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, peserta sebaiknya melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri cukup mudah dan praktis. Masyarakat bisa mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan mandiri sudah dibayar atau belum melalui ponsel. Cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp). Bagi pengguna aplikasi dompet digital LinkAja, Anda juga bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cepat. Dalam hitungan menit, informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul di layar ponsel.