Release MEMBUAT SERTIFIKAT HALAL App
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal tertanggal 02 February 2021 yang ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH (Jaminan Produk Halal), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKAT HALAL
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya bisa mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH melalui sistem elektronik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan empat dokumen.
Pertama, data pelaku usaha.
Data tersebut dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.
Kedua, nama dan jenis Produk
Harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
Ketiga, daftar produk dan bahan yang digunakan
Harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Keempat, pengolahan produk atau PPH
Memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Silahkan install aplikasi (size kecil) untuk mengetahui tata cara membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag serta download PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (^_^)