Cek DJP Online Pajak dan Lapor

Farrel Studio

Cek DJP Online Pajak dan Lapor

کسب‌وکار
  • 0.00
(0 رای)

نصب رایگان

100000

نصب ها

Android 4.4+

نسخه حداقل

با تبلیغات

تبلیغات

01.01.1970

تاریخ انتشار

تغییرات اخیر:

Perbaikan bug

توضیحات:

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2005, namun belum masif digunakan karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.

Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. Pelaporan pajak ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.

1. SPT 1770

SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.

2. SPT 1770S

SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain; memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

3. SPT 1770SS

Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Cara pelaporan pajak dengan e-Filling

Jika Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan, maka tidak sulit untuk melakukan pelaporan SPT online dengan E-Filing. Adapun persyaratan untuk menggunakan E-Filing pajak adalah :

1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
2. SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektro nik (disampaikan lewat email)
3. Sudah terdaftar di Oline Pajak.

Melalui aplikasi ini dapat dengan mudah mengetahui cara membayar pajak Tahunan melalui artikel terbaru.

Farrel Studio برنامه های دیگر

Info GTK PTK 2022

Info GTK PTK 2022

Farrel Studio
  • 0.00
SPSS Tutorials

SPSS Tutorials

Farrel Studio
  • 0.00
Matematika SMP

Matematika SMP

Farrel Studio
  • 0.00
OLShop

OLShop

Farrel Studio
  • 0.00
دانلود