Pembaruan LINK
Sebuah aplikasi berbasis Android untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah diluncurkan hari ini. Kini memperpanjang STNK di Jateng tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan di manapun.
Aplikasi tersebut bernama Cek Pajak Kendaraan Jateng. Setelah itu tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.
"Cukup download, install aplikasi, kemudian melakukan pembayaran pajak," kata Wakapolda Jateng, Brijen Pol Indrajit saat membacakan sambutan Kapolda Jateng di lokasi acara peluncuran Sakpole, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (17/7/2017).
Gubernur Ganjar menyebutkan, aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Bagi wajib pajak yang berada di luar kota pun bisa tetap membayar lewat aplikasi ini.
"Pembayaran pajak kendaraan merupakan pemasukan tertinggi di Jateng. Itu uang njenengan (Anda). Pajak ini lah yang akan dibangun untuk fasilitas di Jawa Tengah. Alhamdulillah sekarang jalan-jalan mulai baik," pungkas Ganjar.
Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Semarang, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.