Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos diberikan dalam bentuk uang / barang.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
.
PERINGATAN : aplikasi ini tidak bekerja sama dengan situs manapun, aplikasi ini hanya untuk mempermudah akses ke situs tersebut.
hak cipta sepenuh nya pemilik situs.
Permintaan penghapusan data akan kami tanggapi secepatnya, silahkan hub. melalui email yang tertera. Terimakasih.