Versi 1.9.8n :
- Perbaikan beberapa bugs.
Versi 1.8.8n :
- Menambah perangkat pendukung.
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
♦- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
♦- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil.
♦- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya.
♦- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum.
♦- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, kecuali diatur lain oleh UU.