Bug Fixed
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial. Ini berupa Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang diteken pada 13 Mei 2017 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa ini lantaran melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak disertai tanggung jawab, sehingga kerap menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.
MUI juga melihat banyak pihak juga menjadikan konten media digital sebagai sarana sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi.
Dari sekian banyak ketentuan dalam fatwa ini, yang paling menarik tentunya bagian yang diharamkan. Karena kalau dilanggar, pelakunya akan mendapatkan dosa.
Poin-poin yang diharamkan dalam interaksi digital adalah:
• Ghibah.
• Namimah.
• Gosip
• Konten Negatif
• Konten Maksiat
• Konten Pribadi
• Konten Tidak Sesuai
• Opini Sesat
• Produksi dan Sebaran Konten Batil
• Buzzer
Untuk lebih lengkap silahkan unduh aplikasi kami & beri rating bintang lima, mudah-mudahan bermanfaat