memperbaiki eror
cara sholat yang baik dan benar
Bismillahi wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Kaum muslimin yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, di antara ibadah yang paling agung dalam agama Islam ialah shalat. Shalat secara bahasa artinya do’a. Adapun menurut istilah syari’at, shalat adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala berupa perkataan dan perbuatan dengan tata cara tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam (Syarhul Mumti, 2/5).
Kewajban shalat lima waktu
Shalat merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala atas seluruh hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” ( QS. An Nisa’ : 103), yakni sebanyak lima kali dalam sehari semalam yang telah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz (untuk berdakwah) ke Yaman, beliau bersabda: “Ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Shalatlah sebagaimana Rasulullah mengerjakan shalat
Dalam mengerjakan shalat, kita wajib mengikuti tata cara yang diajarkan Rasulullah, baik dari segi waktu maupun tata caranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari).
Berdiri menghadap kiblat dekat dengan sutrah
Sebelum melaksanakan shalat, seseorang wajib memenuhi syarat sah shalat, yaitu: mengetahui waktu shalat telah masuk, bersuci dari hadats besar dan hadats kecil, sucinya pakaian, badan dan tempat shalat, menutup aurat serta niat ikhlas karena Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mengerjakan shalat, beliau berdiri menghadap kiblat dan meletakan sutrah di dekat tempat sujud.
Berdiri merupakan salah satu rukun dalam shalat fardhu bagi yang mampu berdiri. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Berdirilah (mengerjakan shalat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al Baqarah : 238). Apabila tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan mengerjakan shalat dengan duduk atau berbaring. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu juga maka dengan berbaring (HR. Bukhari).