Cara terbaru mudah dan cepat
memperbaiki bug dan eror
Cara mengurus akte lahir
Akta lahir adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini adalah tanda bukti sah mengenai Status dan Peristiwa lahir seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Melansir dari laman resmi Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, bayi yang dilaporkan lahir akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat Lainnya. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari, dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.