v1.1 : Dukungan untuk android versi baru.
v1.0 : Rilis awal.
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 (BTKI 2017) memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar dari penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean baik itu PIB, PEB atau BC23 dan pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran barang lainnya wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit.
Yang perlu anda ketahui :
1. World Customs Organitation (WCO), adalah organisasi kepabeanan dunia yang mengatur dan menerapkan perjanjian multilateral di bidang kepabeanan.
2. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
3. Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klarifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada negara anggota ASEAN. pemberlakuan struktur klasifikasi AHTN berdasarkan protocol Governinng the implementation of the Asean Harmonized Nomenclature. AHTN dibahas dalam forum AHTN Task Force dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.
4. Indonesia National Single Windows (INSW) adalah sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang dapat di akses melalui jaringan internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sitem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan siutem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekpor-impor. lihat di web. http://www.insw.go.id
Aplikasi Ini Sangat Ringan & Gratis. Aplikasi ini membutuhkan koneksi internet.